PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 6
BAB 3 — ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Alat pengaman pengguna jalan, terdiri atas: a. Pagar Pengaman (guardrail); b. Cermin Tikungan; c. Patok Lalu Lintas (delineator); d. Pulau Lalu Lintas; e. Pita Penggaduh; f. Jalur Penghentian Darurat; dan
g. Pembatas Lalu Lintas.
