Pasal 5
BAB 2 — ALAT PENGENDALI PENGGUNA JALAN
(1) Alat pembatas tinggi dan lebar berupa portal jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mempunyai spesifikasi teknis:
a. jarak lebar antar sisi bagian dalam tiang vertikal paling kecil 2.000 mm (dua ribu milimeter); b. jarak tinggi sisi bagian dalam tiang horizontal paling kecil 2.000 mm (dua ribu milimeter) di atas permukaan jalan; c. ukuran diameter tiang vertikal antara 4 inc (empat inci) sampai dengan 8 inc (delapan inci); d. ukuran diameter tiang horizontal antara 3 inc (tiga inci) sampai dengan 6 inc (enam inci); dan e. dilengkapi dengan pengunci yang dapat dibuka sewaktu-waktu dalam keadaan darurat pada bagian atas portal. (2) Alat pembatas tinggi dan lebar berupa sepasang tiang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mempunyai spesifikasi teknis: a. jarak lebar antar sisi bagian dalam tiang vertikal paling kecil 2.000 mm (dua ribu milimeter); b. tinggi tiang vertikal paling kecil 1.500 mm (seribu lima ratus milimeter); dan c. diameter tiang antara 4 inc (empat inci) sampai dengan 8 inc (delapan inci). (3) Alat pembatas tinggi dan lebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terbuat dari bahan pipa besi yang dilapisi bahan anti korosi dan dipasang bahan stiker yang bersifat retroreflektif.
