PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 4
BAB 2 — ALAT PENGENDALI PENGGUNA JALAN
(1) Alat pembatas tinggi dan lebar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membatasi tinggi dan lebar kendaraan memasuki suatu ruas jalan tertentu. (2) Alat pembatas tinggi dan lebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa portal jalan atau sepasang tiang yang ditempatkan pada sisi kiri dan sisi kanan jalur lalu lintas.
