Pasal 3
BAB 2 — ALAT PENGENDALI PENGGUNA JALAN
(1) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan. (2) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Speed Bump; b. Speed Hump; dan c. Speed Table. (3) Speed Bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi: a. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa; b. memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sampai dengan 15 (lima belas) sentimeter, lebar bagian atas antara 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15% (lima belas persen); dan c. memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter). (4) Speed Hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi: a. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa; b. ukuran tinggi antara 5 cm (lima sentimeter) sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter), lebar total
antara 35 cm (tiga puluh lima sentimeter) sampai dengan 390 cm (tiga puluh sembilan sentimeter) dengan kelandaian maksimal 50% (lima puluh persen); dan c. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter). (5) Speed Table sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi: a. terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table; b. memiliki ukuran tinggi antara 8 cm (delapan sentimeter) sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter), lebar bagian atas 660 cm (enam ratus enam puluh sentimeter) dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen); dan c. memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter).
