Pasal 9
BAB 3 — ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Pagar Pengaman kaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. New Jersey Shape; b. Single Slope; c. F Shape; dan d. Vertical Shape. (2) New Jersey Shape sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, didesain dengan bentuk miring pada bagian bawah guna menghindari kerusakan lebih pada kendaraan saat tertabrak. (3) Single Slope sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, didesain dengan bagian bawah lebih lebar dibandingkan bagian atas. (4) F shape sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, memiliki desain sisi miring bagian bawah dibuat lebih rendah guna memberikan low impact saat tabrakan.
(5) Vertical Shape sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, didesain menerus dengan penampang bagian atas dan penampang bagian bawah mempunyai ukuran yang sama.
