Pasal 57
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Penghapusan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, ditentukan berdasarkan : a. umur teknis; b. kebijakan pengaturan lalu lintas; dan c. keberadaan fisik. (2) Umur teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 10 (sepuluh) tahun. (3) Kebijakan pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila terjadi perubahan pengaturan lalu lintas yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang. (4) Keberadaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kerusakan; dan b. hilang.
(5) Penghapusan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan dilakukan berdasarkan penilaian kinerja oleh Pejabat sesuai dengan kewenanganannya.
