PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 58
BAB 5 — PEMBUATAN ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Pembuatan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan dan telah dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
