PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 56
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Pemeliharaan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan secara: a. berkala; dan b. insidental.
