PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 55
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Pemeliharaan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b meliputi: a. inventarisasi data Alat Pengendali dan Pengaman
Pengguna Jalan; b. pengamatan dan pemantauan terhadap keberadaan dan kinerja Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan; c. pembaruan (updating) database Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan; d. penyusunan rencana program pemeliharaan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan; dan e. pelaksanaan kegiatan pemeliharaan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
