PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 51
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Pita penggaduh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e ditempatkan dan dipasang sebelum: a. perlintasan sebidang kereta api; b. sekolah; c. pintu tol; atau d. tempat yang berbahaya.
