PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 50
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Pulau lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dapat ditempatkan dan dipasang pada a. tengah jalan dan berfungsi sebagai median atau pada sisi kanan dan sisi kiri jalan; b. persimpangan baik dengan maupun tanpa alat pemberi isyarat lalu lintas sebagai pemisah arus belok kiri atau belok kanan langsung; dan
c. persimpangan dengan pengaturan berupa bundaran lalu lintas (roundabout).
