PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 49
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Patok lalu lintas (delineator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dapat dipasang pada kurva luar dan/atau kurva dalam jalan tikungan. (2) Patok lalu lintas (delineator) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dan ditempatkan pada: a. jalan tikungan dengan jarak yang disesuaikan terhadap besar radius tikungan; dan b. jalan lurus dengan jarak paling kecil 8 m (delapan meter) dan paling jauh 20 m (dua puluh lima meter).
