PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 48
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Cermin tikungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b ditempatkan dan dipasang pada; a. tepi tikungan tajam dimana daerah bebas samping tikungan paling besar 4,5 m (empat setengah meter); dan b. daerah bebas samping di tikungan diukur dari dari sisi terluar bangunan/objek penghalang ke sumbu lajur dalam. (2) Tinggi cermin tikungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dan dipasang sesuai dengan kebutuhan lokasi pada tingkat akurasi penyetelan sebesar 10 mm (sepuluh millimeter).
