PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 47
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Pagar pengaman lainnya berupa safety roller sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b tidak diperbolehkan dipasang dan ditempatkan pada jalan lurus.
