PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 45
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Pagar pengaman fleksibel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c ditempatkan dan dipasang pada: a. jalan lurus dan datar atau pada jalan dengan kemiringan 1 banding 10; b. tikungan jalan dengan radius tikungan paling kecil 200 m (dua ratus meter); c. panjang pemasangan paling kecil 24 m (dua puluh empat meter); dan d. defleksi ruang bebas di belakang pagar pengaman paling kecil 4 m (empat meter).
