PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 44
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Pagar pengaman semi kaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b ditempatkan dan dipasang dengan: a. pondasi berupa cor apabila:
- panjang pemasangan pagar pengaman tidak lebih dari 12 m (dua belas meter);
- terdapat utilitas bangunan di belakang pagar pengaman dengan jarak ruang bebas paling besar 2,5 m (dua setengah meter); atau
- dipasang pada tepi jurang dengan kedalaman lebih dari 3,5 m (tiga koma lima meter). b. pemancangan apabila:
- struktur tanah bahu jalan sama dengan struktur tanah badan jalan dengan nilai California Bearing Ratio (CBR) paling sedikit 6% (enam persen); atau
- pagar pengaman dipasang menerus dengan panjang lebih dari 12 m (dua belas meter).
