PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 43
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Pagar Pengaman kaku (rigid) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a tidak diperbolehkan ditempatkan dan dipasang pada jalan yang dapat mengakibatkan sudut benturan antara pagar dan kendaraan lebih dari 150 (lima belas derajat).
