PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 42
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Pagar pengaman (guardrail) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditempatkan dan dipasang: a. pada tepi luar badan jalan dengan jarak paling dekat 60 mm (enam puluh milimeter) dari tepi bahu jalan; b. dilengkapi dengan tanda dari bahan bersifat reflektif dengan warna sesuai dengan warna patok pengarah pada sisi yang sama; dan c. sejajar terhadap sumbu jalan. (2) Bahan bersifat reflektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki jarak pemasangan untuk jalan lurus paling dekat 8 m (delapan meter) serta paling jauh 20 m (dua puluh meter).
