PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 41
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Alat pembatas tinggi dan lebar dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan. (2) Alat pembatas tinggi dan lebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan pengunci pada bagian atas yang dapat dibuka sewaktu-waktu apabila dalam keadaan darurat. (3) Alat pembatas tinggi dan lebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dan ditempatkan pada jalur lalu lintas yang dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.
