Pasal 40
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Alat pembatas kecepatan berupa Speed Bump sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km (sepuluh kilometer) per jam. (2) Alat pembatas kecepatan berupa Speed hump sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 km (dua puluh kilometer) per jam. (3) Alat pembatas kecepatan berupa Speed table sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dipasang pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 km (empat puluh kilometer) per jam.
(4) Penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.
