PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 39
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Penempatan dan pemasangan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a harus memperhatikan: a. desain geometrik jalan; b. karakteristik lalu lintas; c. kelengkapan bagian konstruksi jalan; d. kondisi struktur tanah; e. perlengkapan jalan yang sudah terpasang; dan f. fungsi dan arti perlengkapan jalan lainnya.
(2) Penempatan dan pemasangan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus pada ruang manfaat jalan kecuali untuk alat pengaman pengguna jalan berupa jalur penghentian darurat.
