PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 38
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Penyelenggaraan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal, untuk jalan nasional di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); b. Kepala Badan, untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); c. Gubernur, untuk jalan provinsi; d. Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan e. Walikota, untuk jalan kota. (2) Penyelenggaraan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan untuk jalan tol dilakukan oleh penyelenggara jalan tol setelah mendapatkan penetapan Direktur Jenderal.
