Pasal 34
BAB 3 — ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Jalur Penghentian Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, digunakan untuk mengantisipasi turunan panjang yang berpotensi mengakibatkan terjadinya lepas kontrol pada kendaraan akibat kegagalan fungsi sistem pengereman.
(2) Jalur Penghentian Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kelandaian tanjakan; b. kelandaian turunan; c. kelandaian datar; atau d. timbunan pasir. (3) Jalur Penghentian Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat terbuat dari bahan atau material, yang meliputi: a. beton cor; b. aspal beton; c. kerikil yang dipadatkan; d. tanah berpasir yang lepas; e. agregat dihancurkan yang lepas; f. kerikil yang lepas; g. pasir; dan h. kerikil bulat. (4) Jalur penghentian darurat dibuat untuk kondisi kecepatan operasional lalu lintas mencapai 120 (seratus dua puluh) - 140 (seratus empat puluh) km/jam yaitu pada saat kendaraan mengalami lepas kendali akibat kegagalan fungsi sistem pengereman.
