PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 35
BAB 3 — ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Pembatas Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, digunakan untuk keperluan rekayasa lalu lintas misalnya arus tidal (contra flow), pembangunan konstruksi, dan bencana alam. (2) Pembatas Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kerucut lalu lintas; b. water barrier; c. concrete barrier; dan d. stick barrier. (3) Pembatas Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan yang meliputi: a. polyvinyl chloride (PVC); b. plastik;
c. karet; dan d. beton cor.
