PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 30
BAB 3 — ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Pulau Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, berfungsi untuk: a. tempat berlindung saat menunggu kesempatan menyeberang bagi pejalan kaki yang tidak dapat menyebrang langsung dalam 1 (satu) tahap; b. membantu penyeberang jalan; c. kepentingan "traffic calming"; dan d. mengarahkan lalu lintas.
