PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 29
BAB 3 — ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Pulau Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d digunakan untuk mengurangi kecepatan kendaraan. (2) Pulau Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kerb, tanah urugan, tanaman dan utilitas lainnya; dan b. marka tanda.
