Pasal 28
BAB 3 — ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Patok Lalu Lintas (delineator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipasang pada: a. jalan lurus; dan b. jalan menikung
(2) Patok Lalu Lintas (delineator) pada jalan lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai jarak pemasangan sebagai berikut: a. paling jauh 8 m (delapan meter) untuk kecepatan kurang dari 60 km (enam puluh kilometer) perjam; b. paling jauh 12 m (dua belas meter) untuk kecepatan kurang dari 80 km (delapan puluh kilometer) perjam; dan c. paling jauh 20 m (dua puluh) meter untuk kecepatan lebih dari 80 km (delapan puluh kilometer) perjam; (4) Patok Lalu Lintas pada jalan menikung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibedakan antara pemasangan pada kurva luar dan kurva dalam yaitu sebagai berikut: a. pada radius tikungan kurang dari 100 m (seratus meter), jarak pemasangan pada kurva luar paling jauh 6 m (enam meter) dan pada kurva dalam paling jauh 12 m (dua belas meter); dan b. pada radius tikungan antara 100 m (seratus meter) sampai dengan 200 m (dua ratus meter), jarak pemasangan pada kurva luar paling jauh 10 m (sepuluh meter) sedangkan pada kurva dalam paling jauh 20 m (dua puluh meter).
