Pasal 27
BAB 3 — ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Patok Lalu Lintas (delineator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), berfungsi untuk: a. delineasi alinyemen jalan; b. membantu pengemudi memberikan jarak pandang; c. membantu memperjelas lintasan setelah tanjakan ringan atau sekitar tikungan horisontal; d. memandu pengendara pada malam hari sehingga harus dilengkapi dengan delineator retro-reflektif; dan e. pengarah dan peringatan sisi kiri atau kanan patok sebagai daerah berbahaya. (2) Patok Lalu Lintas (delineator) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan ukuran paling tinggi 1.000 mm (seribu milimeter) serta paling rendah 650 mm (enam ratus lima puluh milimeter). (3) Patok Lalu Lintas (delineator) dipasang sebagai berikut: a. menggunakan pondasi setara dengan mutu K-175 (satu tujuh lima) untuk Patok Lalu Lintas (delineator) berbentuk beton cor; dan b. melakukan penanaman patok paling rendah 600 mm (enam ratus milimeter) untuk Patok Lalu Lintas (delineator) yang tidak terbuat dari beton cor.
