PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 26
BAB 3 — ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Patok Lalu Lintas (delineator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c digunakan untuk menandai batas jalan dan membantu pengguna jalan mengetahui alinyemen jalan di depan. (2) Patok Lalu Lintas (delineator) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bentuk penampang berupa: a. segi empat; b. segitiga;dan c. lingkaran.
(3) Patok Lalu Lintas (delineator) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbuat dari bahan atau material, yang meliputi: a. beton cor; b. poly ethylene (PE) (plastik murni/elastis); c. besi/baja; dan d. kayu.
