Pasal 25
BAB 3 — ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Cermin Tikungan setengah lingkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a memiliki spesifikasi teknis, meliputi: a. akrilik dengan ketebalan paling kecil 2 mm (dua milimeter); b. coating reflektif murni; c. bingkai cermin vinyl;
d. area pengamatan 1800 (seratus delapan puluh derajat); e. J-Bracket dan panel kelengkapan lainnya; f. sekrup pemasangan; g. tiang galvanis dengan ukuran diameter tidak kurang dari 2,5 inc (dua koma lima inci) dan dipasang tegak lurus; dan h. tiang galvanis memiliki tinggi tidak kurang dari 2,5 m (dua koma lima meter) dan disesuaikan dengan kebutuhan lokasi serta hasil manajemen rekayasa lalu lintas. (2) Cermin Tikungan lingkaran penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b memiliki spesifikasi teknis, meliputi: a. stainless steel; b. bingkai cermin vinyl; c. area pengamatan 1800 (seratus delapan puluh) derajat; d. J-Bracket dan panel kelengkapan lainnya; e. sekrup pemasangan; f. tiang galvanis dengan ukuran diameter tidak kurang dari 2,5 inc (dua koma lima inci) dan dipasang tegak lurus; dan g. tiang galvanis memiliki tinggi tidak kurang dari 2,5 m (dua koma lima meter) dan disesuaikan dengan kebutuhan lokasi serta hasil manajemen rekayasa lalu lintas.
