PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 24
BAB 3 — ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Cermin Tikungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi: a. Cermin Tikungan setengah lingkaran; dan b. Cermin Tikungan lingkaran penuh. (2) Cermin Tikungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi untuk: a. pengamatan area luar dua arah; b. membantu kebebasan pandangan pada jalan akses dengan radius sempit; c. keselamatan pada kawasan penyeberangan dengan jalan masuk di kawasan perumahan; dan d. menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor pada segmen tikungan tajam.
