PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 23
BAB 3 — ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Safety roller sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dipasang dengan ketentuan: a. dalam satu poros dipasang paling sedikit 2 (dua) buah
roll; b. ketinggian pemasangan roller paling tinggi 850 mm (delapan ratus lima puluh milimeter) dari permukaan perkerasan; c. jarak pemasangan dari marka tepi paling dekat 600 mm (enam ratus milimeter); d. jarak pemasangan poros antar roller antara 650 mm (enam ratus lima puluh milimeter) sampai dengan 675 mm (enam ratus tujuh puluh lima milimeter); e. kedalaman pondasi pemasangan paling dalam 1.250 mm (seribu dua ratus lima puluh milimeter); dan f. jarak antar pondasi paling jauh 2.000 mm (dua ribu milimeter).
