PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 31
BAB 3 — ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Pita Penggaduh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, menurut jenisnya terdiri atas: a. rumble strip; b. soulder rumble; dan c. rumble area. (2) Rumble strip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berbahan marka jalan. (3) Soulder rumble dan rumble area sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, berbahan asphalt atau termoplastik dengan profile seperti marka jalan.
