Pasal 19
BAB 3 — ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Kabel baja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terbuat dari bahan yang tahan terhadap korosi dan temperatur sinar matahari yaitu dengan pelapisan galvanis; (2) Tiang penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) terbuat dari besi baja dengan tebal pelapisan proses galvanisasi paling kecil 70 (tujuh puluh) mikron.
Pasal 20 (1) Pagar Pengaman lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. terminal dengan bantalan tabrakan (crash cushion); dan b. safety roller. (2) Terminal dengan bantalan tabrakan (crash cushion) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dirancang untuk menyerap energi dari kendaraan yang menabrak dan bertahap akan melambat secara terkendali untuk berhenti. (3) Safety roller sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pagar Pengaman yang menyerap energi kejut dengan gesekan minim sehingga mampu mengarahkan gerak kendaraan akibat dari benturan yang dipasang hanya pada jalan menikung.
