Pasal 18
BAB 3 — ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Kabel baja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, memiliki ukuran diameter: a. 3/4 inc (tiga per empat inci) sampai dengan 7/8 inc (tujuh per delapan inci) untuk jalan nasional; dan b. 1/2 inc (satu per dua inci) untuk fasilitas pejalan kaki dan lajur khusus sepeda serta utilitas lainnya. (2) Kabel baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada Ketinggian paling atas 750 mm (tujuh ratus lima puluh milimeter) dan paling bawah 550 mm (lima ratus lima puluh milimeter) dari permukaan perkerasan. (3) Kabel baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan jarak paling jauh 4.800 mm (empat ribu delapan ratus milimeter) antar tiang penyangga dan paling dekat 2.000 mm (dua ribu milimeter) serta semakin rapat apabila mendekati angkur terminal. (4) Ruang bebas yang tersedia minimal 4.000 mm (empat ribu milimeter) di belakang pagar pengaman.
