PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 17
BAB 3 — ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Pagar Pengaman fleksibel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, berfungsi untuk: a. pengamanan sisi kiri dan kanan pada jalan lurus; dan b. pemisah antara jalan dengan fasilitas lain, meliputi:
- pejalan kaki;
- jalur khusus sepeda; dan
- utilitas lainnya.
