PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 16
BAB 3 — ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Pagar Pengaman fleksibel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, berupa Pagar Pengaman fleksibel jenis wire rope. (2) Pagar Pengaman fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen: a. kabel baja; b. tiang penyangga (supporting post); c. pengunci kabel (cable hook); d. penutup tiang penyangga (post cap); e. rumah pondasi tiang penyangga (post socket); dan f. reflektor.
