Pasal 15
BAB 3 — ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Pagar Pengaman semi kaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipasang dengan spesifikasi sebagai berikut: a. tinggi bagian permukaan atas pagar terhadap permukaan perkerasan paling kecil 650 mm (enam ratus lima puluh milimeter) dan paling tinggi 800 mm (delapan ratus milimeter); b. jarak pemasangan antar tiang paling tinggi 2.000 mm (dua ribu milimeter); c. tiang ditanam dalam tanah dengan kedalaman antara 1.100 mm (seribu seratus milimeter) sampai dengan 1.250 mm (seribu dua ratus lima puluh milimeter); d. permukaan pondasi bagian atas lebih tinggi daripada permukaan perkerasan dengan ketinggian paling tinggi 100 mm (seratus milimeter); e. permukaan sisi atas harus rata antara tiang, blocking, dan beam; dan f. pada bagian sambungan antar beam yang berupa sambungan mur baut, batang beam yang dipasang di sisi luar adalah batang beam yang ujungnya searah arus lalu lintas.
