PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 21
BAB 3 — ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Terminal dengan bantalan tabrakan (crash cushion) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dipasang pada lokasi: a. ujung pagar median beton; b. pilar jembatan; dan c. hazard di simpang bercabang pada jalan bebas hambatan/jalan tol.
