PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2017 tentang Proses Bisnis di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Pasal 4
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta proses bisnis di lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sekretaris Badan bertanggung jawab terhadap penerapan proses bisnis unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan.
