PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2017 tentang Proses Bisnis di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Pasal 5
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Unit kerja Eselon I Kementerian Perhubungan, masing-masing pimpinan unit kerja harus menindaklanjuti Peraturan Menteri ini dengan menyusun Standar Operasional Prosedur unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan, dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
