PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Pasal 9
BAB 4 — KELENGKAPAN PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Syahbandar melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas dari surat dan dokumen kapal dengan menggunakan format Contoh 4 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(2) Dalam hal Syahbandar mendapat laporan dan/atau mengetahui bahwa kapal yang akan berlayar tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keamanan kapal, Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kapal.
