PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Pasal 10
BAB 5 — PENUNDAAN, PENCABUTAN, DAN PEMBEBASAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keamanan kapal atau pertimbangan cuaca.
