PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Pasal 11
BAB 5 — PENUNDAAN, PENCABUTAN, DAN PEMBEBASAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
(1) Pencabutan Surat Persetujuan Berlayar dapat dilakukan oleh Syahbandar, dalam hal: a . K a p a l tidak berlayar meninggalkan pelabuhan, melebihi 24 (dua puluh empat) jam dari batas waktu penerbitan; dan/atau b . perintah tertulis dari Pengadilan. (2) Pencabutan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan format Contoh 6 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
