PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Pasal 12
BAB 5 — PENUNDAAN, PENCABUTAN, DAN PEMBEBASAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Pembebasan Surat Persetujuan Berlayar berlaku bagi kapal-kapal dalam keadaan sebagai berikut: a. kapal yang untuk sementara berlayar keluar pelabuhan dengan tujuan memberikan bantuan pertolongan kepada kapal yang dalam bahaya; dan/ atau b. kapal yang menyinggahi pelabuhan karena keadaan darurat.
