Pasal 8
BAB 3 — PERMOHONAN PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
(1) Untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar, pemilik atau operator kapal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Syahbandar dengan menggunakan format Contoh 1 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan: a. Surat pernyataan Nakhoda dengan menggunakan format Contoh 2 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; b. bukti-bukti pemenuhan kewajiban kapal lainnya sesuai dengan peruntukannya dengan menggunakan format Contoh 3 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; dan c. untuk kapal perikanan wajib dilengkapi surat laik operasi dari pengawas perikanan.
