Pasal 9
BAB 3 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a merupakan besaran satuan biaya atas pelayanan penumpang pesawat udara yang dihitung sejak memasuki beranda (curb) keberangkatan, pintu keberangkatan, sampai dengan pintu kedatangan (arrival gate) dan beranda (curb) kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.
(2) Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, berdasarkan waktu pembelian tiket pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. (3) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) yaitu: a. satuan waktu dihitung 1 (satu) kali proses perjalanan angkutan udara; dan b. satuan ukuran adalah per penumpang berangkat untuk 1 kali penerbangan yang telah melakukan check-in.
