Pasal 10
BAB 3 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Penumpang yang dikenakan tarif jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yaitu: a. penumpang pesawat udara yang melakukan penerbangan untuk 1 (satu) kali perjalanan dengan menggunakan 1 (satu) tiket sesuai dengan bandar udara tujuan; dan b. personil operasi pesawat udara dan personil penunjang operasi penerbangan yang melakukan perjalanan untuk positioning dalam melaksanakan tugas. (2) Penumpang yang tidak dikenakan tarif jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yaitu: a. penumpang transit dan penumpang transfer dengan satu tiket penerbangan; b. personil operasi pesawat udara dan personil penunjang operasi penerbangan yang sedang dalam tugas (on duty crew) yang tercantum dalam general declaration; c. bayi atau infant atau penumpang anak-anak yang belum memiliki tiket dengan nomor kursi
penerbangan sendiri; d. penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandar udara yang tertera di dalam tiket (divert flight); dan e. penumpang pesawat udara yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan (post- poned). (3) Penumpang pesawat udara yang melakukan penerbangan ke luar negeri dengan melewati rangkaian rute dalam negeri dan melakukan proses kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan (CIQ) di bandar udara keberangkatan pertama tidak dikenakan tarif jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) pada bandar udara transit.
