Pasal 11
BAB 3 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Tarif jasa pendaratan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan besaran satuan biaya atas pelayanan jasa pendaratan pesawat udara yang dihitung sejak pesawat udara menggunakan fasilitas bandar udara untuk melakukan pendaratan. (2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa pendaratan pesawat udara yaitu: a. satuan waktu dihitung untuk 1 (satu) kali pendaratan pesawat udara; dan b. satuan ukuran dihitung tiap 1000 kg atau bagiannya sesuai berat pesawat udara maximum take off weight (MTOW) berdasarkan dokumen sertifikasi pesawat udara yang bersangkutan. (3) Contoh perhitungan tarif jasa pendaratan pesawat udara sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
