Pasal 8
BAB 3 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Pelayanan jasa kebandarudaraan yang dilakukan oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi : a. pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U); b. pelayanan jasa pendaratan pesawat udara; c. pelayanan jasa penempatan pesawat udara; d. pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara; e. penggunaan bandar udara untuk pesawat udara di luar jam operasi (advance/extend operating hours); f. penggunaan bandar udara alternatif (alternate aerodrome); g. jasa pemakaian garbarata (aviobridge); h. jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter); dan i. jasa kargo dan pos pesawat udara (JKP2U). (2) Pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tarif atas jenis PNBP.
